Razman Arif Nasution tak terima atas tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) di sidang pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman pun membandingkan tuntutan yang ia terima dengan Iqlima Kim. Razman mempertanyakan mengapa Iqlima Kim dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan, sementara dirinya dituntut 2 tahun penjara.
Razman bahkan membawa-bawa nama Presiden RI Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan hukum di Indonesia. Berikut reaksi Razman Arif Nasution setelah sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Rabu (16/7).