Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengingatkan kepada para pengendara sepeda listrik agar berhati-hati dalam berkendara. Ia mengatakan pengendara sepeda listrik juga bisa kena sanksi.
Mulai dari sanksi berupa teguran hingga tilang. Penentuan sanksi dilihat dari seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.