Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mendag periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7). Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Pengunjung sidang menyoraki hakim saat pembacaan putusan tersebut. Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.