Loading...

Video Tom Lembong: Hakim Tak Nyatakan Ada Niat Jahat dari Saya

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ia bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

Usai sidang, Tom mengatakan, dari awal majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong dalam kasus ini. Ia juga menilai hakim mengabaikan semua fakta sidang termasuk wewenang yang dimiliki Tom sebagai Menteri Perdagangan saat itu.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK | 18 Jul 2025 20:44 WIB

3,583 Penayangan