Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi syarat pendidikan sarjana atau strata 1 (S1) bagi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa aturan dasar dalam Undang-Undang memang tidak mengatur soal syarat minimal pendidikan bagi capres dan cawapres. Namun, Hidayat Nur berharap ada aturan terkait syarat pendidikan calon pemimpin RI