Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Presiden AS Donald Trump untuk memangkas tarif impor produk Indonesia masuk ke Amerika Serikat. Kesepakatan tersebut membuat tarif turun dari 32% menjadi 19%.
Namun, ada sejumlah 'imbalan' yang harus dipenuhi Indonesia terkait penurunan tarif tersebut. Salah satunya yakni Indonesia tidak akan mengenakan tarif apapun terhadap produk ekspor dari AS.
Syarat tersebut dinilai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dapat mengancam keberlangsungan pabrik dalam negeri. Dampak buruknya yakni terjadi gelombang PHK.