Meski bukan bagian dari rukun pernikahan, pertukaran cincin kedua mempelai saat ini lumrah dilakukan. Hal itu dinilai sebagai penanda orang tersebut sudah memiliki pasangan.
Tetapi, apakah boleh laki-laki menggunakan cincin yang terbuat dari emas? Berikut penjelasannya dari pandangan hukum Islam.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!