Mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman R bin Rumanta, divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pungli terhadap warganya.
Hakim meyakini Herman terbukti bersalah karena meminta komisi Rp 200 juta sebagai imbal tanda tangan persyaratan jual beli tanah. Herman juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.