Menjawab salam bagi sesama muslim disebutkan hukumnya wajib. Jika salam dilakukan antara individu maka hukumnya fardhu ain dan jika dilakukan secara kolektif seperti di sebuah acara, maka hukumnya fadhu kifayah.
Tetapi detikers sudah tahu belum, kalau cara menjawab salam antara muslim dengan non muslim berbeda loh! Nah berikut penjelasannya...