Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menetapkan masa tanggap darurat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari.
Diketahui kebakaran hutan melanda 10 kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Diperkirakan ratusan hektare lahan terdampak kebakaran ini.