Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6,5 bulan bui kepada 8 orang pesilat yang melakukan perusakan terhadap Polsek Watulimo. Sementara itu ada 2 pelaku lainnya yang divonis hukuman lebih berat yaitu 10 bulan penjara karena menjadi provokator.
Diketahui kasus ini berawal saat gerombolan pesilat menggelar aksi demo di Polsek Watulimo, Trenggalek. Mereka menuntut polisi membebaskan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.