Kementerian Sosial RI mengawasi penerima bantuan sosial bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Hal ini untuk memastikan penerima bansos tidak gunakan dana bansosnya untuk judi online, terorisme, dan narkoba.
Kemensos juga akan gandeng Bank Indonesia perihal pemeriksaan rekening penerima bansos.