Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerapkan sanksi bagi lembaga atau panti asuhan yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah diperbarui.
Mensos Gus Ipul mengatakan sanksinya mulai dari mengambil langkah hukum hingga menutup lembaga panti asuhan jika terbukti melanggar. Ia juga menambahkan beberapa poin peraturan, yakni tentang perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.