25
Loading...

Video: Sanksi Hukum dan Penutupan bagi Panti Asuhan Melanggar Aturan

Video: Cha Eun Woo Resmi Jalani Wajib Militer!
Loading...
1,988 Views | Senin, 28 Jul 2025 19:00 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menerapkan sanksi bagi lembaga atau panti asuhan yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah diperbarui.

Mensos Gus Ipul mengatakan sanksinya mulai dari mengambil langkah hukum hingga menutup lembaga panti asuhan jika terbukti melanggar. Ia juga menambahkan beberapa poin peraturan, yakni tentang perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Daffa Ridwan - 20DETIK