Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat masih berlangsung. Nezar menjelaskan data yang akan ditransfer merupakan data komersial.
Transfer data penduduk Indonesia disebut Nezar mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjamin kerahasiaan informasi. Saat ini, Lembaga PDP sedang diharmonisasi dengan membahas lebih dari 200 pasal dan ditargetkan rampung pada bulan Agustus.