Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Jaksa KPK menuntut Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun bui.
Selain hukuman 6 tahun bui, Mbak Ita juga tuntut agar hak dipilih sebagai pejabat publik dicabut.