Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengeluarkan surat edaran yang berisi sejumlah imbauan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Salah satunya mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan warga mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025.
Warga antusias menyambut instruksi tersebut. Warga mengaku akan mengibarkan bendera di depan rumahnya.