Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih (Tom) Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini pun telah disetujui DPR dalam rapat konsultasi, Kamis (31/7).
Diketahui abolisi adalah hal yang diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana. Sementara itu amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.
Simak berita lainnya seputar abolisi terhadap Tom Lembong di sini.