Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti atas usulan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. KPK mengatakan, amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsinya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.