Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengatur kegiatan pramuka dan kepanduan lainnya menjadi kurikulum wajib.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti, kegiatan pramuka dapat membentuk jiwa kepemimpinan, membangun kedisiplinan, serta menambah kreativitas siswa dalam mendukung keberhasilan pendidikan.
Klik di sini untuk menonton video lainnya...