Dilansir dari detikFinance, garis kemiskinan di Jawa Timur pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp 558.029 per kapita per bulan. Dari angka itu, sebesar Rp 425.719 (atau 76,29%) adalah kebutuhan makanan, sedangkan sisanya Rp 132.310 (23,71%) untuk kebutuhan non-makanan.
Rata-rata, rumah tangga miskin di Jatim terdiri dari 4,24 orang. Artinya, secara rata-rata, sebuah rumah tangga miskin butuh sekitar Rp 2.366.043 per bulan untuk bisa memenuhi kebutuhan minimum berdasarkan garis kemiskinan tersebut.