Kafe hingga restoran kini banyak yang memutuskan tak memutarkan lagu lagi. Hal itu menyusul polemik pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.
Sejumlah tempat usaha pun memutar otak dengan mengganti lagu-lagu mereka menjadi suara burung hingga lagu luar. Menyoroti itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menegaskan, meski suara burung hingga insturmental, masih harus tetap membayar royalti.