25
Loading...

Video LMKN: Putar Suara Burung di Tempat Usaha Tetap Harus Bayar Royalti

Tonton Video: One Piece Turut Meriahkan Agustusan
Loading...
918 Views | Senin, 04 Agu 2025 20:13 WIB

Kafe hingga restoran kini banyak yang memutuskan tak memutarkan lagu lagi. Hal itu menyusul polemik pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.

Sejumlah tempat usaha pun memutar otak dengan mengganti lagu-lagu mereka menjadi suara burung hingga lagu luar. Menyoroti itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menegaskan, meski suara burung hingga insturmental, masih harus tetap membayar royalti.

Klik di sini untuk menonton video-video lainnya.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK