Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kafe hingga restoran kini banyak yang memutuskan tak memutarkan lagu lagi. Hal itu menyusul polemik pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta.
Sejumlah tempat usaha pun memutar otak dengan mengganti lagu-lagu mereka menjadi suara burung hingga lagu luar. Menyoroti itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menegaskan, meski suara burung hingga insturmental, masih harus tetap membayar royalti.