Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun merespons soal banyak pemilik usaha kafe-resto yang tak lagi memutar lagu di usahanya karena sengaja tak ingin membayar royalti.
Dharma menyebut pembayaran royalti memang sudah diatur dalam undang-undang. Tarif royalti di Indonesia sendiri disebut sangat rendah. Berikut hitungannya