Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang putusan Iqlima Kim di kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, Kamis (7/8). Alasannya lantaran Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah.
Sidang pun bakal kembali digelar pada 21 Agustus 2025 mendatang. Sebelumnya, JPU menuntut Iqlima 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
detikers, klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya ya!