Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tunjangan Rp30 juta tiap bulan bagi dokter spesialis maupun subspesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), meminta pemerintah wajib banget kasih tunjangan & insentif full, gak boleh ada potongan sama sekali. Harus ada dasar hukum yang jelas juga, biar gak sekadar janji.