Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Masykuri Abdillah menjelaskan bahwa hukum ditraktir teman dari hasil judi adalah haram karena didapatkan dari hasil yang tidak baik. Masykuri juga mengatakan jika seseorang ditraktir teman dari hasil rezeki yang tidak jelas atau syubhat lebih baik untuk dihindari.