Sengketa hak cipta lagu antara Mie Gacoan dan LMK Selmi berakhir damai. Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, memenuhi kewajibannya dengan membayar royalti lagu sebesar Rp 2,2 miliar.
Nominal itu mencakup 60 gerai Mie Gacoan yang tersebar di Jawa, Bali, Sumatera dan NTB dari periode tahun 2022 hingga 2025. Perjanjian damai ini disaksikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan juga jajaran Kemenkumham Wilayah Bali.