Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Masykuri Abdillah menjelaskan kuncinya adalah menganggap hitungan rakaat itu lebih sedikit. Kemudian di rakaat terakhir melakukan sujud sahwi. Namun, bagaimana bila dalam salat itu belum tau caranya sujud sahwi? Apakah salat akan tetap sah tanpa melakukannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini…
detikers, jangan lupa klik di sini untuk melihat video-video 20Detik lainnya!