Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Masykuri Abdillah menjelaskan ada 3 kondisi dimana seseorang diperbolehkan untuk meng-qadha solatnya. Pertama, orang yang ketiduran. Kedua, orang yang lupa tapi tidak disengaja dan ketiga, orang yang sakit. Nah, bila meninggalkan salat karena malas, bagaimana ya? Apakah wajib hukumnya untuk mengganti? Berikut penjelasan lengkapnya…
detikers, jangan lupa klik di sini untuk melihat video-video 20Detik lainnya!