Namun, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Masykuri Abdillah menjelaskan seseorang harus mentaati perintah Allah SWT dan Rasul, kita juga harus mengikuti perintah dari pemerintah. Sehingga apabila pedagang berjualan di trotoar dan merugikan masyarakat luas hukumnya bisa menjadi haram.