Pengumuman ini disampaikan oleh GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa yang juga menjelaskan soal pengembalian tiket. Berikut keterangan tertulis Eva:
Penumpang yang terdampak pembatalan akan mendapatkan fasilitas pengembalian bea tiket 100%. Proses pengembalian dapat dilakukan melalui loket stasiun hingga H+3 setelah jadwal keberangkatan. Dana pengembalian dilakukan dengan metode cash dan transfer.
Selain memberikan pengembalian penuh, KCIC juga mengarahkan sejumlah penumpang terdampak di Stasiun Padalarang untuk melanjutkan perjalanan menggunakan Kereta Pangandaran tujuan Gambir dari Stasiun Padalarang KAI keberangkatan pukul 22.21 WIB.
Baca berita selengkapnya hanya di detik.com !