Aktris dan model Iqlima Kim atau Putri Iqlima Aprilia ditetapkan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik atas kasus pelecehan seksual yang menyeret Hotman Paris. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sofie Marlianti Tambunan memutuskan Iqlima dijerat 6 bulan penjara, namun hukuman itu tak perlu dijalani.
Tak hanya hukuman penjara 6 bulan, Iqlima juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Simak selengkapnya berikut ini!
Klik di sini untuk melihat video lainnya...