Ditreskrimsus Polda Bali menangkap SA (39), pelaku pengoplosan ratusan gas Elpiji 3 kilogram (gas melon) di daerah Kuta Utara, Badung, Bali. Kegiatan ilegal itu dilakukan SA sejak tahun 2023.
Pelaku disebut meraup keuntungan rata-rata Rp 10 juta tiap bulannya. Uang itu lantas dipakai pelaku untuk membeli mobil pikap.