Dua pria di Banda Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 76 kali setelah terbukti melanggar Qanun Jinayat terkait liwath (hubungan sesama jenis).
Awalnya, keduanya dijatuhi hukuman 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanussalatin pada Selasa, (26/08). Salah satu terpidana bahkan terlihat menangis saat menerima cambukan terakhir.