Sebanyak 15 truk bermuatan sound sistem digiring ke Mapolres Blitar Kota usai mengikuti karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Rabu (27/8). Karnaval menggunakan sound horeg itu disinyalir tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim.