Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas dengan kendaraan taktis (Rantis). Ketujuhnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Dia menjamin kasus ini akan diusut tuntas. Kini, tujuh orang itu ditempatkan khusus atau patsus.