Seluruh karyawan perusahaan di Jakarta dihimbau untuk bekerja dari rumah atau WFH. Himbauan tersebut tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Perusahaan pun diminta untuk melakukan pelaporan terkait teknis WFH lewat tautan yang sudah diberikan.