Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan kalau sudah dinonaktifkan, maka mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. "Otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," tambah Nazaruddin.