Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi terkait dengan penabrakan ojek online (ojol) yang menewaskan Affan Kurniawan. Orang Tua dari Affan pun turut menjadi saksi atas kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara ketujuhnya dinyatakan melanggar etik berat hingga sedang.