Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9). Nadiem diduga melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.