Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Total aset yang disita senilai Rp 38,5 miliar.
Diketahui Arinal terlibat kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS atau sekitar Rp 271 miliar dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.