Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan, Alvi ditangkap pada Minggu (7/9) dini hari di sebuah kos di Surabaya setelah berupaya melawan petugas. Ia menghabisi nyawa korban pada 31 Agustus dengan menusukkan pisau dapur ke lehernya, lalu memutilasi jasad kekasihnya di kamar mandi menggunakan pisau daging, gunting dahan, dan palu.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi, termasuk di semak-semak Pacet, Mojokerto, serta disembunyikan di kamar kos tersangka. Polisi menjerat Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.