Pengadilan banding federal menolak untuk membatalkan putusan juri senilai Rp 1,3 triliun terhadap Presiden AS Donald Trump atas tuduhan merusak reputasi penulis E. Jean Carroll pada tahun 2019 ketika ia menyangkal klaim pemerkosaan yang diajukannya.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-2 Amerika Serikat di Manhattan menolak argumen Trump. Dalam bandingnya Trump menyebut bahwa putusan pada Januari 2024 harus dibatalkan karena ia berhak mendapatkan kekebalan presiden dari gugatan Carroll.