Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Yusril menyebut pihak TNI sudah berkonsultasi dengan polisi terkait pelaporan dugaan pidana tersebut.
Yusril mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan dalam laporan pencemaran nama baik.