KPU mengeluarkan putusan terkait penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Total ada 16 dokumen capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.
Di antara dokumen-dokumen yang dimaksud ada ijazah hingga rekam jejak.