Pemerintah mengucurkan diskon 50 persen untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah yang mencakup pengemudi ojek online, supir, kurir logistik hingga ojek pangkalan.
Pengumuman disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo, Senin (15/9).