Perihal Ijazah capres dan cawapres, KPU menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut keputusan tersebut tidak dipengaruhi oleh diskusi dengan pihak eksternal seperti Istana atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetapi dibuat untuk menyesuaikan peraturan internal, seperti Peraturan KPU (PKPU), Undang-Undang Pemilu, dan undang-undang lain yang relevan.