SIKK (25), pemuda asal Tabanan, Bali, diringkus polisi setelah jadi pengedar narkoba di kawasan ramai wisatawan. Ia ditangkap dengan barang bukti 1,4 kilogram sabu dan 390 butir ekstasi.
Dari pengakuan SIKK, ia menerima imbalan sebesar Rp 35 juta. Aksinya tersebut telah dilakukan sejak April 2025.