Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).
Hasilnya sidang akan memasuki tahap mediasi. Mediasi akan dilakukan selama 30 hari dipimpin oleh Sunoto, SH sebagai mediator.