Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu poin regulasinya adalah kebijakan kenaikkan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta Presiden Prabowo untuk ikut menaikkan gaji guru honorer seperti guru PNS. Menurutnya, masih banyak guru honorer yang sampai kini masih dibayar dengan upah yang rendah.
Tonton juga berita video lainnya di sini ya.