Kuasa hukum Jonathan Frizzy yakni Lamgok Heryanto Silalahi menyatakan akan ajukan nota pembelaan atau pleidoi untuk kliennya pada sidang yang akan digelar Rabu (1/10) pekan depan. Menurutnya terdapat beberapa poin dalam nota pembelaan yang akan mereka paparkan secara lebih detail.
Aktor sekaligus model Jonathan Frizzy, menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan kepemilikan vape Etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan tersebut, Jonathan Frizzy disebut melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jonathan Frizzy atau kerap disapa Ijonk diberi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.